LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag: Yahudi Tak Diresmikan Pemerintah, Tapi Dilindungi UU Sejak 1965

"Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto dan Taoism dilindungi Undang-Undang," kata Lukman Hakim.

2019-02-27 21:51:57
Lukman Hakim Saifuddin
Advertisement

Viral di media sosial menyatakan Pemerintah telah meresmikan agama Yahudi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, informasi itu tidak benar.

"Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965," tegas Menag di Jakarta, Rabu (27/2).

Menurutnya, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

Advertisement

UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal. Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

"Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain," jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

Advertisement

"Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto dan Taoism dilindungi Undang-Undang," tandasnya.

"Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan," tegasnya lagi.

Baca juga:
Kemenag Mulai Seleksi Calon Petugas Haji
Kemenag: Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi Karena Indisipliner Bukan Soal Bercadar
Kemenag Putuskan Tunda Penerimaan PPPK Hingga Mei 2019
Menteri Agama Dukung Usulan Penghentian Internet di Bali Saat Nyepi
Menteri Agama Ingatkan Masyarakat Tak Ikut Sebar Hoaks dan Jaga Persaudaraan
Kemenag Buka Pendaftaran Penerimaan PPPK Hari ini untuk Guru dan Dosen

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.