LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag tegaskan Perppu Pembubaran Ormas bukan untuk golongan tertentu

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat sebaiknya memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas bukan untuk golongan tertentu saja. Perppu tersebut berlaku untuk seluruh ormas yang anti-Pancasila, tidak terkecuali.

2017-07-13 21:07:33
Pembubaran ormas
Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat sebaiknya memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas bukan untuk golongan tertentu saja. Perppu tersebut berlaku untuk seluruh ormas yang anti-Pancasila, tidak terkecuali.

"Sebaiknya cara kita memahami Perppu itu jangan dilihat dari satu sisi atau ditujukan satu golongan saja, tapi berlaku umum untuk semua kalangan, semua golongan kita," kata Lukman usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Menurutnya, kondisi yang terjadi sekarang ini sudah genting dan memang perlu adanya perppu. "Karena memang pemerintah menganggap bahwa ini adalah kondisi yang sudah genting, tentu ini sudah penilaian subjektif pemerintah dan yang nanti akan dinilai oleh DPR itu sendiri," ujarnya.

Namun, kewenangan subjektif yang dimiliki Presiden juga bisa memperkuat peraturan tersebut karena dalam kondisi yang sudah tidak normal.

"Presiden oleh UUD 1945 memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai kondisi ini sudah genting atau tidak. Untuk itulah presiden secara sendiri bisa membuat aturan yang setingkat Undang-Undang yang dalam kondisi normal harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR," tegasnya.

Meskipun Perppu sudah berlaku, masih ada pro kontra terhadap yang dilakukan Presiden. DPR pun masih dilibatkan untuk memberi penilaian dari kriteria yang sudah diajukan.

"Tindakan presiden ini sendiri akan dibawa ke DPR, lalu DPR akan menilai yang pertama dari momentum apakah kegentingan yang memaksa kemudian yang kedua konten atau isi apakah ini diperlukan untuk menjaga ideologi negara dan integritas bangsa," pungkasnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.