LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag Tegaskan Jemaah Haji 2020 Tak Terdampak Kenaikan

Kenaikan dana bagi jemaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

2022-04-14 13:25:01
Ongkos Haji
Advertisement

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020.

Namun, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, tidak akan ditagih dana tambahan.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Advertisement

Kenaikan dana bagi jemaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujarnya

Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.

Advertisement

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau sekitar Rp1,58 juta per jemaah.

Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300.

Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda.

Baca juga:
Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah
Biaya Haji 2022 Ditetapkan Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah
WNI Kisahkan Warga di Mekkah Banyak Pindah Rumah saat Musim Haji, Ini Sebabnya
Satu Juta Jemaah Bisa Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini
Kemenag Masih Menunggu Pembagian Kuota Haji Indonesia

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.