Menag Tak Akan Beri Keterangan soal Jual Beli Jabatan Selain di KPK
Menag Tak Akan Beri Keterangan soal Jual Beli Jabatan Selain di KPK. Tambahnya, sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut. Namun, Lukman menegaskan ia akan datang jika dipanggil oleh kasus tersebut.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan apapun terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, dia mengaku masih berusaha untuk menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara karena saya harus lebih menghormati KPK sebagai institusi resmi tempat dimana mereka semestinya mendapatkan keterangan resmi pertama dari saya terkait dengan persoalan ini," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Tambahnya, sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut. Namun, Lukman menegaskan ia akan datang jika dipanggil oleh kasus tersebut.
"Ya tentu dong saya harus hormati itu adalah kewajiban konstitusional saya memenuhi panggilan mereka," ucapnya.
Sebelumnya, Lukman Hakim mengaku akan membeberkan kepada pihak KPK terkait uang ratusan juga ditemukan di ruangannya. Uang ratusan juta diduga terkait aliran dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"KPK sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu, jadi saya belum akan memberikan ke publik," kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Baca juga:
Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa Tokoh PPP Jawa Timur
KPK Panggil Kiai Asep Saifuddin Jadi Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Mahfud MD Bela Khofifah yang Diseret Rommy Dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Namanya Disebut Rommy, Khofifah bilang 'Tampang Saya Ini Masak Tampang Suap?'
Kiai Asep Bantah Rommy Soal Rekomendasi Jabatan Kakanwil Kemenag Jatim
Tersangka Jual Beli Jabatan, Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik Diberhentikan