Menag Sebut Proses Pengembalian Setoran Haji Butuh 9 Hari Kerja
"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (18/6).
Penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran jemaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI. Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.
"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (18/6).
Fachrul mengatakan, jemaah yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. Badan Pengelola Keuangan Haji akan mentransfer ke rekening jemaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.
"Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.
Fachrul mengungkap, tercatat 359 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut hingga 16 Juni 2020. Sementara, jumlah jemaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.
"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara," kata dia.
Baca juga:
Komisi VIII Minta Menag Tak Repotkan Jemaah soal Pengembalian Dana Haji
Menag Minta Maaf ke DPR Ambil Keputusan Sepihak Soal Haji
Di Depan Menag, Ketua Komisi VIII Kecewa Keputusan Sepihak Pembatalan Haji
Haji 2020 Ditiadakan, Calon Jemaah Harus Berpikir Bijak Sebelum Tarik Dana
CEK FAKTA: Tidak Benar Pembatalan Haji Karena Dananya Habis
Batal Berangkat Haji, 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan