LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag pastikan negara tak intervensi Pendidikan Agama lewat RUU Pesantren

Lukman mengatakan rumusan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama lahir dari hasil kajian dan juga aspirasi dari segenap masyarakat. RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, kata Lukman, bukan upaya pemerintah atau negara untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan.

2018-11-07 18:42:03
Menag
Advertisement

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara tentang polemik penyusunan draft RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Menurut Lukman, adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama bukanlah bentuk intervensi negara kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Lukman menuturkan, banyak tokoh lintas agama dan organisasi keagamaan yang kemudian menjalin komunikasi dengan dirinya paska adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Para tokoh lintas agama ini banyak memberikan masukan terkait RUU tersebut.

"Kami menerima banyak masukan dari tokoh lintas agama, organisasi keagamaan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Semuanya tentu akan kita dalami, akan kita telaah dan pada saatnya nanti kita akan buat rumusan persandingan dari apa yang dibuat oleh DPR," ujar Lukman di Yogyakarta, Rabu (7/11).

Advertisement

Lukman menyampaikan, rumusan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama lahir dari hasil kajian dan juga aspirasi dari segenap masyarakat. RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, kata Lukman, bukan upaya pemerintah atau negara untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan.

"Tidak mengintervensi. Tapi memberi acuan. Ini dituntut kearifan kita pada tingkatan yang moderat, bagaimana pengaturan itu jangan dimaknai sebagai suatu intervensi tapi pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan," tegas Lukman.

Lukman menegaskan jika tugas negara melalui pemerintah adalah memfasilitasi. Tugas negara, lanjut Lukman, bukan mengintervensi. Lukman mengatakan pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengundang para pemangku kepentingan untuk melakukan kajian terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama tersebut.

Advertisement

"Tugas negara memfasilitasi, bukan mengintervensi. Jadi poinnya di situ. Dalam waktu dekat akan kita undang pihak-pihak terkait untuk membahas substansi RUU itu," tutup Lukman.

Baca juga:
Menag harap pramuka santri jadi pemimpin masa depan
Menag dan Mensos hadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR
Gerak jalan lintas pemeluk agama di CFD serukan pemilu damai
Menag Lukman sarankan pesantren semestinya hindari politik praktis
Menag minta pesantren bendung penyebaran paham radikalisme
IAIN Palu rata dengan tanah usai gempa, Menag buat kebijakan khusus
Kemenag data pesantren & madrasah di Sulteng rusak akibat gempa

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.