Menag Keluarkan Edaran, Lansia Disarankan Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan
Kendati begitu, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning yang bisa mengadakan salat Idulfitri di masjid dan lapangan pada tahun ini. Hal itu juga harus berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Surat Edaran ini menjadi acuan pelaksanaan salat Idulfitri di masa pandemi tahun ini.
Dalam salah satu butir Surat Edaran tersebut, Yaqut meminta para lansia untuk tak menghadiri Salat Idulfitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.
"Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan," tulis Yaqut seperti dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Surat Edaran itu juga meminta supaya dalam pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kendati begitu, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning yang bisa mengadakan salat Idulfitri di masjid dan lapangan pada tahun ini. Hal itu juga harus berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam menjalankan salat Idulfitri, menurut Yaqut seluruh jemaah juga diminta agar tetap memakai masker. Baik selama pelaksanaan salat Idulfitri maupun selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.
Jemaah Salat Idulfitri yang hadir juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
"Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," terang Surat Edaran tersebut.
Khutbah Tak Lebih dari 20 Menit
Dalam edaran itu, Yaqut juga meminta agar khutbah salat Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni paling lama 20 menit.
"Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," tulisnya.
Yaqut menekankan, usai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah diimbau segera kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)