LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi

Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi. Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.

2018-02-09 19:48:06
Romahurmuziy
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wartawan senior atas nama Asyari Usman. Dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa Asyari ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (9/2) pagi, setelah adanya laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang diterima oleh pihaknya.

"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Advertisement

Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.

Saat ditanya apakah artikel tersebut berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) silam, dirinya pun membenarkan hal tersebut.

"Nah itu dia, betul," ujarnya.

Advertisement

Saat ini, Asyari pun masih menjalani proses pemeriksaan terkait hal tersebut secara sendiri. Karena dalam hal ini memang hanya dia saja yang dilaporkan ke polisi.

"Sedang melakukan pemeriksaan (Asyari). (Jalani pemeriksaan sendiri) karena dilaporkan sendiri, yang lapor ke kita kuasanya dari Romi," tandasnya.

Asyari Usman dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.