LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Memakai tongkat, Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di KPK

Memakai tongkat, Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di KPK. KPK menetapkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

2018-04-11 23:56:24
KPK
Advertisement

Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan suap ini akan diperiksa intensif usai menjalani proses pengobatan kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan, Abu Bakar tiba di markas antirasuah pada pukul 22.45 WIB. Dengan berjalan mengenakan tongkat, dia langsung dibawa ruang pemeriksaan. Politikus PDI Perjuangan itu bungkam saat dicecar pertanyaan terkait penangkapannya.

Abu Bakar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah PNS Bandung Barat, Jawa Barat. Namun, Abu Bakar meminta waktu kepada KPK untuk menjalani proses pengobatan kemoterapi di RS Borromeus, Bandung.

Advertisement

KPK menetapkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK menduga Abu Bakar menerima suap Rp 435 juta untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang mengikuti pilkada Bandung Barat.

Uang tersebut diminta Abu Bakar kepada Kepala Dinas secara terus-menerus selama rentang Januari hingga April 2018.

Advertisement

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bupati Bandung Barat diduga minta uang untuk biaya kampanye istrinya
KPK tunjukkan barang bukti OTT ratusan juta Bupati Bandung Barat, Abubakar
KPK tetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar tersangka suap
Bupati Abu Bakar dikawal 5 orang usai jalani pengobatan di RS Borromeus
Terkait OTT, 6 ASN Pemkab Bandung Barat dikabarkan dibawa KPK ke Jakarta
Duit ratusan juta disita penyidik KPK dari OTT di Bandung Barat
Ini alasan KPK tak bawa Bupati Bandung Barat ke Jakarta usai OTT

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.