LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melihat Dana Desa Kebanggaan Jokowi

"Dalam sejarah negara ini berdiri desa diberi anggaran sampai Rp468 triliun itu belum pernah, oleh sebab itu hati hati dalam mengelola, memanage duit yang sangat besar sekali," ucap Jokowi.

2022-03-30 15:47:14
Dana Desa
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tidak main-main dalam hal pembangunan desa. Sudah ratusan triliun dana desa digelontorkan sepanjang dua periode dia memimpin negara.

Dana desa yang sudah disalurkan kepala negara mencapai Rp468 triliun, terbesar sepanjang sejarah RI. Bahkan, Jokowi sampai disematkan bapak pembangunan desa pada acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Istora Senayan pada Selasa (29/3) kemarin.

"Dalam sejarah negara ini berdiri desa diberi anggaran sampai Rp468 triliun itu belum pernah, oleh sebab itu hati hati dalam mengelola, memanage duit yang sangat besar sekali," ucap Jokowi.

Advertisement

Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Advertisement

Alokasi Tiap Tahun

Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Jika dijumlah hingga 2022 maka totalnya sebesar Rp468 triliun. Berikut rinciannya:

- 2015

Dana desa yang dikucurkan sebesar Rp20,7 triliun.

- 2016

Dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun.

- 2017

Dana Desa kembali meningkat menjadi Rp60 triliun.

- 2018

Pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp60 triliun.

- 2019

Pada tahun 2019, Dana Desa meningkat menjadi sebesar Rp70 triliun.

- 2020

Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp72 triliun.

- 2021

Total pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun.

- 2022

Pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun.

Penyelewengan Dana Desa

Pengelolaan dana desa tidak mudah. Terbukti, banyak para kepala desa yang tergoda menyelewengkan dana tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp32,3 miliar.

"Banyaknya korupsi dana desa ini menunjukkan belum adanya sistem yang secara komprehensif dilakukan atau dibuat oleh Pemerintah dalam hal pengawasan dana desa," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah.

Sementara, pada semester I/2020, korupsi di sektor anggaran dana desa paling banyak terjadi, yakni 44 kasus. Sektor pemerintahan dan pertanahan menyusul dengan masing-masing 13 kasus korupsi.

Fenomena korupsi anggaran desa yang terus muncul perlu dijadikan sebagai catatan serius bagi pemerintah. Setidaknya ada beberapa kasus korupsi desa yang pada beberapa waktu terakhir ini terjadi.

Pertama, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawar melakuk korupsi dana desa. Melalui keluarga dan penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap sebesar Rp507.926.081

kasus korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp607.926.081.00.

Berikutnya, Kades Balandean Muara, MDF sebelumnya diharuskan mengelola dan bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp1.063.557.100. Namun dalam pengelolaannya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, Kepala Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya, divonis penjara 3 tahun 4 bulan atas korupsi dana desa senilai Rp 418 juta. Anaknya, Yogi Purnama Aji, yang bertugas sebagai kepala urusan keuangan desa, juga divonis dengan hukuman sama.

Selain itu, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK yang tersandung kasus korupsi dana desa Rp 1,5 miliar diketahui gunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk foya-foya, seperti beli mobil dan karaoke.

Kemudian, Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial YE (41), yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.

Pada 2018, Desa Tuliskriyo menerima DD dan ADD sebesar Rp 797 juta. Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.

Tapi, tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes.

Selanjutnya, Mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur tersandung tindak pidana korupsi.

MK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 523 juta lebih.

Sementara, Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur juga melibatkan oknum aparat desa.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut sebesar Rp135 juta.

Selain itu, Kepala Desa Larangan Slampar berinisial H disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar.

Nilai total anggarannya yakni Rp236 juta dan lebih dari Rp178 juta di dua titik berbeda. Volume pekerjaan di titik pertama sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua sepanjang 550 meter.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.