LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melerai anak berkelahi, Husin tewas usai kepalanya dihantam batu

Nahas dialami Husin Kadrie (44), warga Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia tewas dengan luka di kepala, usai dihantam batu. Pelaku penganiayaan Iw (16) dan rekannya An (14), kini meringkuk di penjara.

2017-10-04 00:03:00
Pembunuhan
Advertisement

Nahas dialami Husin Kadrie (44), warga Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia tewas dengan luka di kepala, usai dihantam batu. Pelaku penganiayaan Iw (16) dan rekannya An (14), kini meringkuk di penjara.

Keterangan diperoleh, Iw dan An, ditangkap sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Peristiwa berdarah itu, terjadi Senin (2/10) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Saat itu, pelaku Iw terlibat selisih paham dengan Ab (16) yang merupakan anak Husin. Gara-garanya, Iw tidak terima pacarnya terus dihubungi oleh Ab, melalui WhatsApp Messenger.

"Pelaku Iw ini diduga cemburu dengan Ab," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com, di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (3/10).

Iw dan Ab, sepakat mengatur janji waktu untuk bertemu dan duel satu lawan satu, di arena lapangan basket di pinggir Tepian Sungai Mahakam, di Jalan RE Martadinata, Samarinda. "Mereka mau menyelesaikan masalah, dan akhirnya berkelahi. Tidak lama, datanglah ayahnya Ab ini, untuk melerai perkelahian. Perkelahian itu akhirnya memang berhenti," ujar Sudarsono.

"Mungkin karena masih kesal, masih emosi, si Iw ini tetap tidak terima. Tiba-tiba dia ambil sebongkah batu ukurannya cukup besar, dan dia memukulkannya ke arah kepala Husin, bapaknya Ab," tambahnya.

Seketika, warga sekitar menjadi ramai begitu mendengar keributan itu. Iw yang dibonceng oleh An (14), kemudian kabur usai memukul korban dengan batu itu. Peristiwa itu akhirnya diketahui kepolisian.

"Tim Jatanras kemudian mengejar pelaku bersama dengan An yang menboncengnya. Kita temukan dia di kawasan Jalan Teuku Umar sekitar jam 1 dini hari tadi, sembunyi di tempat temannya," terang Sudarsono.

"Sementara Husin, korban yang dihantam batu oleh pelaku, meninggal dunia karena mengalami retak tulang kepala. Tim sudah mintakan visum rumah sakit," jelas Sudarsono.

Iw dan An, saat ini mendekam di sel penjara Polresta Samarinda. Tujuh orang saksi telah dimintai keterangan. "Barang bukti batu, kita amankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan," ungkap Sudarsono.

"Tidak ada proses diversi terhadap pelaku yang di bawah umur. Dia terkena pengecualian. Untuk anak di bawah umur pelaku cabul, dan pembunuhan, tidak ada proses diversi," tegasnya.

Diversi adalah adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke luar peradilan pidana, sebagaimana diatur Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.