LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melawan petugas saat dibekuk, 2 pencuri mobil di Tangerang ditembak

Melawan petugas saat dibekuk, 2 pencuri mobil di Tangerang ditembak. Fendi Udin (36), dan Mas'ud Dailangi (25), dua pria asal Ternate ini sudah dua tahun berduet melakukan pencurian modus pecah kaca kendaraan. Aksi mereka sangat lihai hingga tidak pernah tertangkap.

2017-04-18 02:32:00
Pencurian
Advertisement

Fendi Udin (36), dan Mas'ud Dailangi (25), dua pria asal Ternate ini sudah dua tahun berduet melakukan pencurian modus pecah kaca kendaraan. Aksi mereka sangat lihai hingga tidak pernah tertangkap.

Namun, pencurian yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, RM Ampera, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (11/5) ternyata menjadi aksi terakhir mereka. Barang berupa tas berisi HP yang mereka curi dari dalam mobil Nisan X-Trail milik Hendro Prabowo, menggiring polisi ke tempat persembunyian keduanya di sebuah kos-kosan di Kampung Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kurang dari 18 jam, kedua pelaku yang merupakan teman sekampung ini langsung dibekuk. Tak hanya itu, kaki mereka ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, selama dua tahun beraksi, mereka sudah puluhan kali membobol kaca mobil untuk mencuri barang korban. Modusnya, mereka keliling dengan sepeda motor mengintai mobil yang di parkir di pinggir jalan.

"Kemudian tersangka Mas'ud memeriksa isi mobil dengan senter. Jika ada barang berharga, dia langsung mencongkel kaca mobil dengan obeng hingga pecah. Lalu barang tersebut dicuri," kata Erwin, Senin (17/4).

Menurutnya, selama beraksi mereka selalu berdua, sehingga mereka sudah tahu peran masing-masing. "Dalam sehari mereka bisa bobol 2-3 mobil. Mereka tidak pernah ganti-ganti sama orang lain, jadinya tidak pernah tertangkap," ungkap Erwin.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan tas hasil pencurian, satu obeng min, satu senter dan satu motor untuk operasi. "Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Curi mie instan, dua remaja di Kediri dihajar massa
Belum sempat nikmati motor curian, Sardi diringkus polisi di jalan
Curi 16 bungkus rokok, pria alami stroke nyaris dihakimi warga
Pencuri dan penadah berlian dibekuk, emas senilai Rp 800 juta disita
Modal tang dan gunting, remaja ini bobol rumah seorang diri
Pura-pura ngamen, Jaka dan Unu berkomplot curi motor tetangga
Mobil dijebol di parkiran toserba, uang Kelompok Tani Rp 1,3 M raib

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.