LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Medina Zein Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Polisi masih mendalami kasus Medina.

2019-12-30 16:54:09
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi telah menetapkan selebriti Medina Zein (MZ) sebagai tersangka terkait kasus narkoba Ibra Azhari. Polisi masih mendalami kasus Medina.

"MZ ini sementara kasusnya sudah tersangka, ditahan dan kita akan dalami lagi apa dia hanya pemakai saja atau apa nanti kita tunggu di hasil penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12).

Advertisement

Saat ini Medina dan Ibra dibawa ke Puslabfor Kalimalang untuk di tes keterkaitannya dengan narkoba. Polisi ingin mendalami narkoba yang di konsumsinya.

"MZ dibawa ke Puslabfor di kalimalang sana untuk dicek rambutnya untuk kita bisa mengetahui nanti lebih jelas lagi unsur kimia apa atau jenis narkoba apa yang memang digunakan," ucapnya.

Dengan itu, polisi bisa mengetahui sejak kapan Medina menggunakan barang haram tersebut. Polisi akan mendalami dengan tes rambut.

Advertisement

"Nanti kita akan bisa mengetahui sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan jenis narkoba a yang kemarin saat tes urine menyatakan yang bersangkutan itu memang menggunakan afetamin ya dan metafetamin yang sabu-sabu itu," tukas Yusri.

Sebelumnya, artis era 90an, Ibrahim Salahuddin atau dikenal dengan nama Ibra Azhari kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (22/12). Ibra ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu. Barang bukti yang ditemukan adalah satu klip berisi bubuk berwarna cokelat dan satu klip bubuk warna putih. Beratnya 5,182 gram.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.