Mayat Bayi tanpa Tangan di Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandung
Kepolisian Polres Buleleng, Bali, akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, beberapa hari yang lalu. Pelakunya tidak lain adalah ibunya sendiri berinisial NPRS (22) yang merupakan warga setempat.
Kepolisian Polres Buleleng, Bali, akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, beberapa hari yang lalu. Pelakunya tidak lain adalah ibunya sendiri berinisial NPRS (22) yang merupakan warga setempat.
"Berdasarkan hasil visum tersebut akhirnya yang bersangkutan mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian di dalam kamar mandi," kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng, Senin (7/6).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan juga hasil pemeriksaan visum et revertum dan pelaku telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi, dan mencurigai seseorang perempuan yang berinisial NPRS. Polisi lalu meminta pelaku untuk melakukan pemeriksaan medis dan akhirnya terungkap.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat melahirkan pelaku tidak ada yang membantu alias melahirkan sendiri di dalam kamar mandi. Lalu setelah bayi tersebut lahir sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag atau tas belanja warna hijau, lalu dibungkus kantong plastik warna hitam.
"Dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan di dalam almari yang berada di gudang rumah, dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Rabu (2/6) sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan meletakkannya di gang depan rumah pelaku dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukannya sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut.
Selain itu, motif pelaku melakukan hal tersebut agar tidak diketahui bahwa dirinya hamil sementara pelaku belum memiliki ikatan suami istri. Selain itu, bayi tersebut adalah hasil hubungan dengan pacarnya.
"Alasannya karena pacarnya tidak tanggung jawab. Motifnya agar bayinya ada yang menemukan dan diaben atau dikubur," ujarnya.
Barang bukti yang dapat diamankan satu tas kresek plastik warna hitam, satu tas belanja warna hijau, satu potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, empat potong tisu yang berisi lumuran darah, satu plastik pembungkus pembalut wanita warna putih dan satu pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.
"
Pelaku disangka telah melanggar pasal Pasal 181 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama 9 bulan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, warga Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki, Kamis (3/6). "Diinformasikan hasil pemeriksaan medis jenis kelamin bayinya adalah laki-laki," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu Gede Sumarjaya.
Baca juga:
Hendak Beli Makanan, Pelajar di Buleleng Temukan Mayat Bayi
Takut Ketahuan Selingkuh, Ibu di Kupang Bunuh dan Buang Bayi Kondisinya Mengenaskan
Bayi Baru Lahir Dibuang di Saluran Irigasi Kebumen
Jasad Bayi Terbungkus Kaos Hitam Ditemukan Pemulung di TPA Alak Kupang
Takut Tak Mampu Menafkahi, Ibu Buang Janin Bayi ke Tempat Sampah Mal Tangerang
Mayat Bayi Ditemukan Warga Setelah Bagian Tubuh Dibawa Lari Anjing