May Day, buruh di Bali tuntut PP 78 tahun 2015 dicabut
"Mana bisa hidup di Bali dengan gaji Rp 1.9 juta. Upah Minimum Provinsi hanya Rp 1.8 juta apa kita bisa hidup," katanya.
Memperingati Hari Buruh, ratusan buruh yang umumnya pekerja di sektor pariwisata dan tergabung dalam Aliansi Buruh Bali Bersatu mendatangi Kantor Gubernur Bali. Mereka menuntut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut.
Aksi kali ini dimulai dari Lapangan Timur Bajra Sandi menuju Kantor Gubernur Bali dengan berjalan kaki yang diiringi dengan bale ganjur. Setelah sampai di depan Kantor Gubernur Bali mereka menggelar aksi teatrikal. Di mana drama tersebut menceritakan tentang kaum buruh yang terjadi saat ini.
Rai Budi Koordinator Aksi May Day Bali Buruh Bali Bersatu menyatakan, bahwa PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan ini menyesatkan.
"Mana bisa hidup di Bali dengan gaji Rp 1.9 juta. Upah Minimum Provinsi hanya Rp 1.8 juta apa kita bisa hidup," katanya.
Dia menyatakan, faktanya buruh yang bekerja di perkotaan semakin tertindas dengan berbagai kebijakan pengupahan yang terus mempertahankan skema politik upah murah. Meskipun setiap tahunnya mengalami kenaikan namun sesungguhnya nilai upah yang diterima selalu kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dia menjelaskan, bahwa tahun 2015 kenaikan upah secara nasional masih di angka 18.6 persen turun menjadi 11.5 persen. Sedangkan tahun 2017 naik hanya 8.25 persen.
"Kebijakan ini pula semakin mengucilkan peran atau posisi tawar serikat buruh untuk melakukan perundingan upah karena sudah ditentukan oleh PP 78 tahun 2015,"katanya.
Imbuhnya, sistem kerja kontrak, outsourcing juga masih dipertahankan dan ini tentunya merugikan buruh. Pasalnya sistem tersebut tidak memberikan jaminan terhadap buruh.
"Semakin terang bagi kita bahwa paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK ini hanyalah berpihak pada investasi tidak berpihak pada buruh,"terangnya.
(mdk/hrs)