LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

May Day, AJI tuntut jaminan penuh untuk pekerja media

May Day, AJI tuntut jaminan penuh untuk pekerja media. Ada empat ‎modus pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan oleh perusahaan media kepada para pekerjanya. Empat pelanggaran tersebut yakni, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja media.

2018-05-01 13:50:40
May Day
Advertisement

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ikut melakukan aksi May Day atau Hari Buruh se-dunia 2018 untuk menuntut agar adanya jaminan penuh terhadap para pekerja media. Hal itu karena ma‎sih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media.

"Pelanggaran terhadap pekerja media yang merupakan pilar dari demokrasi masih jamak ditemukan di perusahaan media yang beroperasi di Indonesia," kata ‎Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan ‎di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).

Dirinya pun mencatat ada empat ‎modus pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan oleh perusahaan media kepada para pekerjanya. Empat pelanggaran tersebut yakni, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja media.

Advertisement

"Lalu yang kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya," ujarnya.

Lebih lanjut, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya saja. Terakhir, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

"Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media," jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, pola pelanggaran perusahaan media hampir sama, yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.

"Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," ujarnya.

Selain itu, AJI juga mendata ternyata masih banyaknya perusahaan media yang tak memfasilitasi para pekerja media dalam berorganisasi. Padahal, keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama.

"Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak," tandasnya.‎

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Kemudian, Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka turun ke jalan peringati May Day bersama ribuan buruh
Fadli Zon & Amien Rais ikut temui para buruh di depan DPR
Peringatan May Day, buruh Aceh doakan korban tambang minyak di Aceh Timur
Di depan kawat berduri, ribuan buruh padati kawasan Monas
Hari Buruh, lalin tol Ibu Kota lebih lengang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.