LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mau Terbang ke Jakarta, Bos Perusahaan di Pekanbaru Ketahuan Palsukan Surat Hasil PCR

Dua orang pria warga Pekanbaru inisial HH (38) dan JO (38) tertangkap tangan memalsukan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Keduanya ketahuan saat akan terbang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

2021-07-03 04:29:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Dua orang pria warga Pekanbaru inisial HH (38) dan JO (38) tertangkap tangan memalsukan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Keduanya ketahuan saat akan terbang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dan JO dinyatakan tidak valid pada Selasa, (29/6) lalu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada merdeka.com Jumat (2/7).

Setelah diamankan, keduanya lantas diserahkan petugas ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru berikut barang buktinya. Polisi menyita 1 lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, 1 lembar Boarding Pas City Link, dan KTP atas nama HH.

Advertisement

"HH merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang beroperasi di jalan SM Amin Pekanbaru. Sedangkan JO adalah karyawannya," ucap Nandang.

Nandang menyebutkan, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan HH berangkat ke Jakarta. HH menyuruh JO untuk membuat surat Swab PCR dari RS Eka Hospital dengan hasil negatif Covid-19.

JO mengikuti perintah bosnya tadi dan membuat surat PCR palsu dengan mencontoh dari internet. Begitu juga logo rumah sakit Eka Hospital yang didapatnya dari internet.

Advertisement

"Pelaku JO berani berbuat demikian lantaran sudah beberapa kali melakukan. Tapi tersangka HH mengaku baru pertama kali. Kita akan dalami lagi," tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Baca juga:
Polisi Ciduk Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen Covid-19 di Batam
Kasus PCR Palsu, Citilink dan Lion Air Dilarang Bawa Penumpang Surabaya-Pontianak
Polda Riau Tangkap Sindikat Pemalsuan Rapid Antigen, Cetak Seribu Surat Dalam 3 Bulan
Motif Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk: Emosi Karena Diklakson Kontainer
Polisi Pastikan Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Kontainer Bukan Aparat TNI-Polri
Kisah Rudy Kurniawan, Keponakan Eddy Tansil Jadi Pemalsu Wine Gemparkan AS Diburu FBI

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.