LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mau Ditangkap, Pecatan Polisi di Pelalawan Telan Satu Bungkus Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap pecatan polisi Ilham Suardi (34) karena terlibat peredaran narkoba. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.

2019-01-01 23:08:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap pecatan polisi Ilham Suardi (34) karena terlibat peredaran narkoba. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.

"Namun usaha pelaku saat itu digagalkan petugas saat menangkapnya di rumah sewa Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada merdeka.com, Selasa (1/1)

Kaswandi menyebutkan, pelaku sehari-hari berdomisili di rumahnya, RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun dia menyewa rumah untuk bisnis narkoba.

Advertisement

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 9 buah handphone, satu paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi merek superman, serta uang Rp 7.480.000.

Sejumlah Handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi yakni satu HP merek Xiaomi, satu HP Samsung warna putih, satu HP Samsung lipat warna putih. Ada juga dua HP Nokia putih, satu HP Nokia warna hijau, satu HP Oppo warna putih, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Vivo warna putih gold.

Penangkapan berawal ketika petugas melihat seseorang yang memang sudah diintai masuk ke sebuah rumah sewa di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur. Saat itu juga petugas langsung menggerebek rumah itu.

Advertisement

"Saat penangkapan itu ternyata ada satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara posisi pelaku saat itu berada di ruang tamu," kata Kaswandi.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket sabu, namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek oleh polisi dari mulut pelaku.

Tak puas dengan barang bukti itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah sewa dan disaksikan pemilik rumah tersebut. Ternyata membuahkan hasil, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi merek Superman di bawah meja di dalam kamar pelaku.

"Rumah itu memang sengaja disewa pelaku digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.

Pelaku mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang bernama Boge. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pengedar lainnya bernama Boge, masih dalam proses pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkasnya.

Baca juga:
Bongkar 9 Jaringan Narkoba di Kaltim, BNN Jebloskan 128 Tersangka ke Bui
BNNP Kaltim Janji Makin Gencar Miskinkan Bandar Narkoba pada 2019
Selama 2018, BNN Riau Bekuk 53 Pengedar Narkoba, Sita 19,7 Kg Sabu & 5.012 Ekstasi
BNN Garut Hanya Ungkap Satu Kasus Sepanjang 2018
Politisi NasDem Sebut Pemberantasan Narkoba & Teroris Angkat Citra Polri
Peredaran 124 Kg Ganja untuk Tahun Baru Digagalkan Polisi, 4 Orang Diciduk

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.