Mau ciduk di Kampung Ambon, polisi diteriaki maling oleh bandar narkoba
Mau ciduk di Kampung Ambon, polisi diteriaki maling oleh bandar narkoba. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Siregar mengatakan, saat itu anggotanya akan menciduk seorang bandar berinisial RL di tempat tinggalnya, Rabu (26/9). Namun, anggotanya itu justru diteriaki oleh warga.
Seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat nyaris babak belur saat diteriaki maling oleh warga Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota itu ingin melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di wilayah rawan kejahatan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Siregar mengatakan, saat itu anggotanya akan menciduk seorang bandar berinisial RL di tempat tinggalnya, Rabu (26/9). Namun, anggotanya itu justru diteriaki oleh warga.
"Saat anggota kami masuk ke rumahnya. Dia diteriaki maling. Sontak, beberapa penghuni rumah dan warga langsung mendatanginya seraya melakukan pengancaman," kata France di Jakarta, Jumat (28/9).
Anggota itu langsung menyelamatkan diri. Namun tak lama, sekitar 30 personel anggota Brimob diperbantukan langsung menyergap rumah tersebut.
"Dalam penangkapan ini, kita menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 500,5 gram, 286 butir ekstasi, 1,9 gram ganja dan 53 butir happy five. Warga pun akhirnya tahu kalau pelaku ini bandar narkoba," katanya.
Dalam pemeriksaan, RL mengaku kalau dirinya menjual barang haram itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku sudah setahun mengedarkan narkoba ini. Alasannya demi kebutuhan sehari-hari. Model penjualannya adalah dari mulut ke mulut. Si pembeli biasanya langsung datang ke rumah pelaku untuk memesan barang haram itu. Modelnya seperti toko. Belum ada indikasi artis suka membeli. Kebanyakan warga biasa. Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat. Lalu kami tangkap pelaku. Kami masih memburu pelaku yang menyuplai narkoba ini," bebernya.
Atas perbuatannya RL dijerat dengan Pas 60 ayat 1 B Subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup," katanya.
Baca juga:
Simpan 37 paket sabu dalam kondom, tiga napi Lapas Jelekong diperiksa
Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang diciduk dua kali pakai narkoba di Jakarta
2 Penyelundup 100 kg sabu dari Penang-Medan dituntut hukuman mati
Positif narkoba, anggota DPRD Sumba Barat Daya pemadat ditahan
Kepala BNK Berau: Lapas sudah berfungsi jadi sekolah tinggi narkoba
2 Wanita dan 58 pria diciduk polisi atas kasus narkoba di Jakarta Selatan