Mau Ambil Mobil Mewah Disita Polda Jatim, Pemilik Harus Siapkan Rp500 Juta
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Purnomosidi mengatakan, mobil-mobil mewah itu memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Untuk satu mobil, nilainya mencapai hitungan miliar.
Tiga belas mobil sport mewah yang disita polisi, memiliki nilai jual yang cukup wah. Untuk 1 mobil, diperkirakan memiliki nilai jual Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Lalu, berapa uang yang harus dibayar untuk mengambil masing-masing mobil tersebut, mengingat polisi baru akan melepasnya setelah pemilik melengkapi surat-surat kendaraan?
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Purnomosidi mengatakan, mobil-mobil mewah itu memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Untuk satu mobil, nilainya mencapai hitungan miliar.
Dia mencontohkan, mobil jenis Mclaren 7205 tahun 2018, memiliki nilai jual hingga Rp5,4 miliar. Jika dihitung, mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nya sebesar Rp540 juta. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya, pemilik harus membayar sebesar Rp83 juta. Total yang harus dibayarkan oleh pemiliknya adalah Rp623 juta.
"Untuk Ferrari 458 tahun 2011 dengan asumsi nilai jual 1 kendaraan Rp5,7 miliar. Kalau nilai jualnya segitu maka dia dikenakan BBN 1 sebesar 10 persen setara Rp571 juta, pajak 5 persen, untuk PKBnya dikenakan Rp88 juta. 1 Ferrari akan membayar ke kas daerah seharga Rp633 juta per kendaraan. Kalau ferrari yang diidentifikasi 3 harus membayar Rp1,98 miliar," tegasnya di Mapolda Jatim, Selasa (17/12).
Purnomo mencontohkan, untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp5,9 miliar. Sehingga, pemilik kendaraan harus membayar BBN-KB sebesar Rp593 juta, dan PKBnya sebesar Rp91 juta. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp618 juta.
Dia menegaskan, dari hanya 5 kendaraan ini saja, pemerintah provinsi akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp3,2 miliar. "Jadi dari lima kendaraan ini pemerintah akan mendapatkan pendapatan Rp3,2 miliar. Luar biasa sekali, belum lagi yang 13 ini juga diambil semua," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan dendanya? Ia menjelaskan, jika pemilik mobil tidak akan dikenakan denda. Sebab, tunggakan tidak terhitung kalau kendaraan tersebut belum didaftarkan.
"Tidak ada denda, karena PKBnya ini sejak saat didaftarkan persyaratan tidak dipenuhi. Dan terakhir juga tidak ada tunggakan. Sebelum didaftarkan di Samsat jadi tidak ada tunggakan. Kalau lima tahun memiliki tapi belum terdaftar juga tak kena pajak. Sejak dia didaftarkan, kami baru bisa menilai," katanya.
Sebelumnya, polisi menyita 14 kendaraan sport mewah dari berbagai macam jenis merek. Diantaranya, 5 Ferari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GTR, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door. Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12) lalu.
(mdk/fik)