LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

5 Fakta pengusaha pesta seks semalaman dengan dua cewek

Penangkapan ini cukup mengejutkan. Apalagi karena salah satu wanita masih berusia sangat muda, 14 tahun.

2014-06-20 04:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Narkotika Polrestro Jakarta Barat menangkap ARP (49) saat berpesta narkoba dan seks dengan dua orang perempuan sekaligus. Salah satunya diketahui masih berusia di bawah umur, FY (21) dan YY (14).

Kasubnit II Unit 3 Polrestro Jakarta Barat Iptu Agung Rizki Laksono mengatakan, saat ditangkap, ketiganya tengah melakukan hubungan seks. Selain itu, saat melakukan hubungan, ketiganya mengonsumsi sabu.

Ketiganya ditangkap Hotel d'Arcici di kamar 322, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Kamis (12/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersangka yang merupakan seorang pengusaha kain melalui informasi warga.

Penangkapan ini cukup mengejutkan. Apalagi karena salah satu pelaku masih berusia sangat muda.

Berikut 5 fakta dari polisi terkait aksi pengusaha mesum tersebut:

Pesta seks sambil nonton film porno

ARP (49), seorang pengusaha ditangkap polisi saat sedang pesta seks dengan dua wanita di kamar hotel. Saat ditangkap, ketiganya juga sedang memutar film porno dan menggunakan sabu.

"Saat ditangkap, ketiganya sedang melakukan hubungan sex. Sambil berhubungan, mereka mengonsumsi sabu dan menonton film sex," kata Iptu Agung Rizki Laksono, Sabtu (19/6).

Menurut Agung, ARP diduga sering melakukan hal tersebut.

"Informasi yang kita dapatkan, tersangka sering berpesta narkoba di kamar hotel," ujarnya.

Advertisement

Iming-imingi ABG dapat pekerjaan

YY (14) dirayu oleh pengusaha tekstil ARP (49) di sevel kawasan Matraman, Jakarta Pusat dan kemudian dibawa ke Hotel d'Arcici. Gadis muda ini pun diiming-imingi akan diberi pekerjaan.

"Tersangka ini ketemu sama korban Kamis (12/6) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Sama dia langsung dibawa ke hotel," kata Iptu Agung Rizki Laksono, Kamis (19/6).

Agung menjelaskan, selama di Hotel d'Arcici kamar 322, tersangka sudah berhubungan badan dengan YY dan FY (21) lebih dari sekali.

"Mereka berhubungan badan dari pagi sampai kita tangkap, sekitar pukul 00.30 WIB," ujarnya.

Selama di kamar, tersangka mencekoki korban dengan sabu.

Advertisement

Kuat pesta seks seharian

Iptu Agung Rizki Laksono mengatakan, ARP (49), pengusaha konveksi yang berpesta narkoba dan pesta seks dengan gadis di bawah umur, YY (14) memperoleh sabu dengan cara memesan.

Setelah dipesan, sabu tersebut dihantar oleh kurir ke kamar hotel. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 3 paket sabu masing-masing seberat 1 gram.

"Sabu ini dipakai ketiganya sambil berhubungan badan," kata Agung, Kamis (19/6).

Agung menjelaskan, ARP, FY dan YY diduga mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat berhubungan badan.

Digerebek sedang bugil

Polisi menggerebek Hotel d'Arcici di kamar 322, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Kamis (12/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi warga.

Di sana polisi mendapati ARP (49), YY (14) dan FY (21) sedang melakukan hubungan seks bertiga. Mereka tak mengenakan pakaian.

"Mereka ini dari pagi sampai malam kita tangkap, berhubungan badan. Saat ditangkap, ketiganya bugil," ujar Iptu Agung.

Polisi menggiring mereka ke Polres Jakarta barat untuk dimintai keterangan. ARP langsung jadi tersangka sementara dua gadis yang bersamanya masih diperiksa.

Sita 26 DVD porno

ARP (49) menonton film porno sambil berhubungan dengan dua wanita sekaligus. Rupanya dia diduga sudah menyiapkan banyak video porno.

Dari tangan ARP saat pengerebekan, polisi mengamankan 26 keping DVD porno.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1 gram. Diduga mereka terus mengkonsumsi sabu supaya kuat berhubungan badan. Selain itu ada 3 botol baby oil sebagai alat bantu hubungan intim.

Tersangka ARP dijerat pasal berlapis, pasal 112 ayat (1) Jo 133 ayat (2) UURI no. 35 tentang narkotika dan Pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.