LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masyarakat diingatkan tak sebar informasi bohong di media sosial

Isu SARA dinilai dapat memecah belah persatuan NKRI jika dipakai elite untuk kepentingan politik. Selain itu, ujaran kebencian (hate speech), dan narasi kekerasan harus dihindari saat Pilkada Serentak 2018.

2018-01-15 17:10:19
Berita Hoax
Advertisement

Isu SARA dinilai dapat memecah belah persatuan NKRI jika dipakai elite untuk kepentingan politik. Selain itu, ujaran kebencian (hate speech), dan narasi kekerasan harus dihindari saat Pilkada Serentak 2018.

Mantan Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat mengatakan bahwa media sosial selama ini bisa dikatakan sebagai alat komunikasi yang sangat efektif dan punya pengaruh di tengah masyarakat. Namun sayangnya medsos kerap dipakai untuk kampanye hitam.

"Penggunaan media sosial harus sangat hati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Jangan sampai tersandung masalah dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak," ujar Imdadun dalam keterangannya, Senin (15/1).

Advertisement

Menurutnya, di tahun politik nanti sebaiknya seluruh elemen masyarakat bertekad untuk sehat bermedia sosial. Jangan sampai justru berkontribusi negatif sehingga menimbulkan perpecahan di seluruh lapisan masyarakat.

Direktur Eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute ini mempersilakan kepada masyarakat luas memanfaatkan media sosial untuk berkampanye dalam menyampaikan visi-misinya dan menyampaikan hak-hal positif. Namun masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan media sosial untuk menyebarkan hal negatif seperti fitnah, adu domba, hoax, serta provokasi untuk membenci kelompok tertentu.

"Ini harus benar-benar dihindari, bukan saja karena undang-undang kita melarang hal tersebut, tetapi norma sosial maupun norma agama juga melarang. Jadi menyebarkan fitnah itu haram hukumnya," tuturnya.

Advertisement

Dia mengatakan, dalam norma HAM juga dilarang menyebarkan hoax ataupun membuat dan menggiring masalah politik ke SARA. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Meski bukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat, tapi semua pelanggaran HAM adalah suatu masalah serius," tuturnya.

Mantan Wakil Sekjen PB Nahdlatul Ulama (NU) ini juga mengajak rekan-rekan aktivis para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan media sosial secara negatif. Dirinya meminta masyarakat menjadikan media sosial sebagai kampanye positif untuk persatuan, kerukunan, hidup damai dan penghargaan terhadap keseluruhan umat manusia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras termasuk pilihan politik.

"Oleh karena itu sebaiknya kita harus arif dalam menggunakan media sosial. Jadi berkontribusilah positif bagi kehidupan bangsa agar kita bisa hidup rukun, damai, tenteram tanpa ada konflik," tandasnya.

Baca juga:
Taj Yasin khawatir berita hoax dan ujaran kebencian digunakan di Pilkada Jateng
LBH Pers ingatkan bakal banyak berita palsu di tahun politik
Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui
Polisi tangkap penebar tulisan 'Polri akan lebih dipercaya daripada ulama'
Pelaku mengaku bahan berita fitnah tentang Akbar Faizal dari Twitter & menyadur media
Polisi kembali tangkap penyebar berita bohong tentang politisi NasDem Akbar Faizal

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.