LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masyarakat Antusias, Vaksinasi di Bandara El Tari Kupang Melebihi Target,

Untuk usia di bawah 18 tahun wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

2021-07-04 03:30:00
Vaksinasi Covid-19
Advertisement

Ikut mencegah penyebaran virus covid-19 serta tindaklanjut dikeluarkannya surat edaran satgas pencegahan covid-19 nomor 14 tahun 2021, tentang pelaku perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat, PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, bersama dengan Pangkalan Udara Lanud El Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang, mengadakan program serbuan vaksin kepada seluruh masyarakat dan calon penumpang di Bandara El Tari kupang, Sabtu (3/7).

PPKM Darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 03 hingga 20 Juli 2021 mempersyaratkan, ketentuan yang ketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM Darurat.

Sesuai dengan surat edaran satgas penanganan covid-19 No. 14 Tahun 2021, mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan udara antara lain, bagi pelaku perjalanan udara dari dan menuju pulau Jawa & Bali wajib menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.

Advertisement

Untuk usia di bawah 18 tahun wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan di luar pulau Jawa & Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC saat di bandara keberangkatan. Syarat vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis), pada periode saat melakukan perjalanan.

Advertisement

Persyaratan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri menggunakan Transportasi Udara berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Persyaratan wajib telah menerima vaksinasi bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali bersifat mandatori, sehingga PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El-Tari Kupang, Pangkalan Udara Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang melaksanakan serbuan pemberian vaksinasi kepada masyarakat dan calon penumpang.

General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro mengatakan, pihaknya selaku pengelola bandara menyambut baik program serbuan vaksinasi, yang bekerjasama dengan Lanud El Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang.

"Vaksinasi yang bertempat di bandara El Tari Kupang ini memang fokus kepada seluruh stakeholder antara lain petugas airlines maupun ground handling, serta calon penumpang maupun pengantar atau penjemput penumpang, yang belum menerima vaksinasi," ujarnya.

Selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, untuk pengecekan dokumen kesehatan juga perketat, apabila kedapatan dokumen palsu maka akan ditindak tegas dan diproses hukum.

Komandan Lanud El Tari Kupang, Marsekal Pertama TNI Umar Fathurrohman menjelaskan, serbuan vaksinasi ini bertujuan untuk percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 varian baru.

"Serbuan vaksinasi hari ke-6 di Bandara El Tari dengan sasaran masyarakat umum dan petugas ground handling yang jumlah 200 orang. Jumlah vaksinator delapan orang dengan jenis vaksin Astra Zanecca dan Sinovac. Jadi vaksinasi yang sudah di berikan pemerintah ini sudah melalui kajian dan aman untuk digunakan. Diharapkan bapak ibu sekalian yang sudah vaksinasi agar tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tingkat penyebaran virus ini segera berakhir," imbaunya.

Umar Fathurrohman menegaskan, jika didapati calon penumpang yang memalsukan dokumen kesehatan seperti surat keterangan negatif, maka akan ditindak tegas oleh penegak hukum. "Kami akan cegah keberangkatannya," tegasnya.

Serbuan vaksinasi ini melampaui target. Awalnya ditargetkan 200 vial vaksin, namun karena antusias masyarakat menjadi 250 penerima.

Baca juga:
Ini Syarat Vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Khusus Penumpang Jarak Jauh
Ma'ruf Amin: Vaksinasi Jadi Ikhtiar Pemerintah Keluar dari Krisis Kesehatan
RSUP M Djamil Padang Targetkan 2 ribu Vaksinasi Covid-19 per Hari
Vaksinasi Gratis Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh
Kemenkes Tunggu Rekomendasi Ahli soal Vaksin Ketiga untuk Nakes

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.