LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masuk Indonesia secara ilegal, 15 WN Irak ditangkap petugas Imigrasi

Masuk Indonesia secara ilegal, 15 WN Irak ditangkap petugas Imigrasi. Setelah berkoordinasi dengan pihak UNHCR ternyata Irak saat ini bukan lagi merupakan negara konflik atau perang sehingga tidak bisa dititipkan di rumah komuniti atau tempat untuk pencari suaka sebelum diberangkatkan ke negara penerima suaka.

2016-10-17 12:32:50
razia WNA
Advertisement

Sebanyak 15 warga negara Irak ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, di Vila Intan Cianjur pada Kamis, (14/10) pekan lalu. Mereka kedapatan melanggar peraturan keimigrasian seperti ketentuan izin tinggal.

"Dari hasil penyelidikan kami, mereka datang ke Indonesia dengan dilengkapi surat-surat keimigrasian seperti paspor dan lain-lain. Namun, keberadaan mereka ini melanggar aturan keimigrasian Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar, di Sukabumi. Demikian dikutip dari Antara, Senin (17/10).

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan 15 warga Irak tersebut yakni tidak mempunyai izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Sehingga bisa dikatakan, keberadaan mereka itu ilegal.

Dia menyebutkan dari 15 orang itu, empat merupakan anak-anak, tiga wanita dewasa dan sisanya pria dewasa. Namun, hanya dua orang saja yang ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yakni Mudhafar Kareem Mohammed dan Buraq Tawfeeq Abdulzahra.

Sementara, 13 orang lainnya dikembalikan lagi ke Vila Intan Cianjur, tapi dalam pengawasan ketat pihaknya. Rencananya mereka akan dideportasi ke negaranya dalam waktu dekat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI serta International Organization for Migration (IOM) untuk men-deportasi mereka," tambahnya.

Filianto mengatakan, modus yang dilakukan mereka agar bisa tetap tinggal di Indonesia adalah dengan meminta surat keterangan sebagai pengungsi atau pencari suaka dari perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Jakarta. Bahkan kabarnya, mereka sudah menetap selama tiga tahun.

Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak UNHCR ternyata Irak saat ini bukan lagi merupakan negara konflik atau perang sehingga tidak bisa dititipkan di rumah komuniti atau tempat untuk pencari suaka sebelum diberangkatkan ke negara penerima suaka.

Baca juga:
17 WNA terjaring razia imigrasi, 9 di antaranya pencari suaka
Buka kafe di UI, warga negara Australia diciduk Imigrasi
4 WNA Ilegal diamankan dari apartemen kawasan Cengkareng
Ngumpet di mobil pikap, 26 WN Banglades gagal ke Malaysia
Setelah di Bali, bule ini ditangkap Pol PP saat ngemis di Surabaya
Kisah bule Jerman suka main PSK ngemis di Indonesia hingga jutaan
Pasang bendera 'JKT.Desa China', 3 WN China dibekuk polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.