Massa PSHT dan Bonek hadiri sidang vonis kasus pengeroyokan pendekar
Massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus pembunuhan dua pendekar PSHT yang dilakukan suporter sepak bola.
Massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus pembunuhan dua pendekar PSHT yang dilakukan suporter sepak bola.
Dari pantaun di lapangan, massa PSHT tiba di PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuna, Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB. Massa tiba secara rombongan dan juga ada beberapa yang solidaritas datang sendiri.
Massa PSHT yang datang dari berbagai penjuru daerah,seperti Madura, Gresik, Bojonegoro, Sidoarjo ini membentangkan bendera kebanggaan mereka. Tidak hanya itu, terlihat juga massa suporter Persebaya, Bonek.
Rratusan petugas keamanan gabungan dikerahkan ke lokasi. Mulai dari Polri, TNI, Brimob, Linmas, Satpol PP hingga Garnisun. Petugas pun memisahkan kedua massa, supaya tidak terjadi bentrok.
"Sebanyak 845 persnonel yang diturunkan di lapangan, untuk mengamankan proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," terang Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Kamis (1/3).
Sebelumnya diberitakan, bentrokan massa Bonek dengan sejumlah anggota PSHT terjadi saat kedua kubu berpapasan di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang pada sekitar pukul 23.30, Sabtu (30/9/2017).
Pada saat itu sebenarnya polisi berhasil membubarkan bentrokan. Namun polisi gagal mengantisipasi massa Bonek yang melakukan pengadangan di Jalan Raya Balongsari, yang kemudian membakar sepeda motor hingga dua orang menjadi korban meninggal dunia dari kubu PSHT.
Dua korban tewas teridentifikasi bernama Eko Ristanto (25) warga Tlogorejo, Kepuh Baru, Bojonegoro, serta Mohammad Anis (20) warga Simorejosari, Bojonegoro.
Untuk saat ini massa dari PSHT dan Bonek masih menunggu dari kasus yang sedang menjalani sidang putusan. Dengan terdakwa Jonet alias Joner dan Slamet sebagai terdakwa pelanggaran UU ITE dan Muhammad Tyo dan Jafar kasus pengeroyokan.
Baca juga:
Bima Arya dan istri temui pelaku penyerangan bus umroh di ruang tahanan
Serang bus rombongan umroh Bima Arya, 5 Suporter Viking diamankan
Polisi lacak pelempar batu ke bus rombongan umrah Bima Arya
Diduga Jakmania, bus rombongan umroh Cawalkot Bogor Bima Arya dilempari batu
Oknum Bonek Berulah di Bandung?
Terlibat kerusuhan, Suporter PSMS dilarang masuk stadion