LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masinton sebut koordinasi KPK dan Kejaksaan hanya basa-basi

Masinton sebut koordinasi KPK dan Kejaksaan hanya basa-basi. Menurut anggota Komisi III DPR itu, hingga saat ini belum ada koordinasi yang efektif antara KPK dengan beberapa instan si penegak hukum lainnya. Seperti polisi dan Kejaksaan.

2017-09-23 15:02:02
Masinton Pasaribu
Advertisement

Anggota Panitia Khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa selama ini kerjasama antara KPK dan Kejaksaan belum maksimal. Bahkan ia menanggapi selama ini kerjasama ini hanya sebatas basa basi.

"Koordinasinya masih sebatas basa-basi ya. Cuma 'say hello' begitu," kata Masinton dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).

Menurut anggota Komisi III DPR itu, hingga saat ini belum ada koordinasi yang efektif antara KPK dengan beberapa instan si penegak hukum lainnya. Seperti polisi dan Kejaksaan.

"Belum ada fungsi-fungsi supervisi dan koordinasi yang efektif yang bisa mendaya gunakan institusi penegak hukum. Baik Kepolisian maupun Kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumya diketahui, hubungan antara KPK dengan Kejaksaan Agung pernah sedikit memanas karena adanya wacana pemisahan wewenang penyidikan dan penuntutan. Hal itu pernah diungkapkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung.

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo.

Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional.

"Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan Kepolisian di kedua negara tersebut itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," jelasnya.

Baca juga:
Bertepuk sebelah tangan Pansus Angket KPK bertemu Jokowi
Ditolak Jokowi, Fadli Zon sebut rapat konsultasi Pansus tak diperlukan
KPK sebut tudingan pansus angket ke Agus Rahardjo tidak berdasar
Sekjen PPP sebut ada kemungkinan anggota DPR ingin lemahkan KPK
Peneliti ICW tantang anggota Pansus KPK laporkan mafia aset ke polisi

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.