LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masinton sarankan Habib Rizieq pulang beri penjelasan ke polisi

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyarankan semua pihak memegang prinsip praduga tak bersalah kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein.

2017-05-18 12:39:08
Chat Firza-Rizieq
Advertisement

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyarankan semua pihak memegang prinsip praduga tak bersalah kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Namun, Masinton menyebut sebaiknya Rizieq memang berada di Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait kebenaran rekaman chat dengan Firza.

"Memang enaknya Pak Rizieq ada di Indonesia, beliau bisa menjelaskan di kepolisian benar tidaknya," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Masinton menyarankan Rizieq untuk memberikan contoh yang baik kepada FPI dengan kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

"Sebagai panutan moral di komunitasnya, seharusnya memberikan contoh yang baik. Dan saya yakin Pak Rizieq memberikan keteladanan yang baik," tegasnya.

Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi dan mangkir dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza. Rizieq sebelumnya berada di Arab Saudi untuk umrah kemudian di Malaysia dan kembali lagi ke Saudi.

Polisi sudah menetapkan Firza sebagai tersangka. Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Kini Rizieq tengah berada di Arab Saudi. Dia pun belum berencana pulang dalam waktu dekat.

"Pulangnya jelang atau setelah lebaran. Di sana ibadah," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro kepada merdeka.com, Rabu (17/5).

Sugito mengaku sudah menginfokan perkembangan kasus chat ke Rizieq. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Saya beritahukan ke orang yang mendampingi. Tapi belum ada tanggapan," katanya.

Baca juga:
Kak Emma: Kasus ini direkayasa untuk membunuh karakter Habib Rizieq
Kak Emma: Penyidik memaksa saya mengakui semua tuduhan ke Rizieq
Jadi tersangka, Firza Husein belum berencana ajukan praperadilan
Kemenlu siap bantu Polri cari keberadaan Habib Rizieq di luar negeri
Polda Metro lepaskan Firza Husein karena sakit
Ini alasan polisi belum bisa ungkap penyebar chat porno Rizieq-Firza

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.