LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masih eksaminasi, KPK belum putuskan nasib kasus suap PT Brantas

Masih eksaminasi, KPK belum putuskan nasib kasus suap PT Brantas. Dalam kasus ini, si penerima suap belum tersentuh hukum. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu disebut menjadi pihak yang akan menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.

2016-09-30 22:36:00
Kasus suap PT Brantas Abipraya
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus suap oleh PT Brantas Abipraya. Tiga dari dua hakim yang memvonis kasus itu meyakini delik penyuapan telah sempurna.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya masih melakukan kajian atas putusan hakim tersebut.

"Sampai saat ini masih melakukan eksaminasi. Belum ada putusan terkait itu," ujar Yuyuk, Jumat (30/9).

Sementara selama persidangan dengan terdakwa perantara suap Marudut, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu disebut menjadi pihak yang akan menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya. Namun KPK hingga saat ini belum memberikan respons pendapat tiga hakim yang menyatakan kasus PT Brantas Abipraya sudah sempurna melakukan tindak pidana suap.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua bahkan turut berkomentar melihat respons KPK yang seakan masih jalan di tempat. Abdullah bahkan mengingatkan pimpinan KPK bisa diperiksa komisi etik jika tidak menindaklanjuti kasus ini.

"Jika ada unsur kesengajaan (mengabaikan putusan pengadilan) baik oleh Deputi maupun Komisioner maka dapat dibentuk komite etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah, Kamis (8/9).

"Kalau majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus maka otomatis penyidik KPK harus segera melakukan follow-up. Persoalannya apakah penyidik masih memprosesnya atau penyidik yang tidak tahu hal tersebut. Disinilah diperlukan kecepatan tindak Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.

Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelia hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ketiganya bahkan sudah menjalani hukuman di Lapas Sulamiskin, Bandung, Jawa Barat.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.