Masih ada hubungan keluarga, satu saksi mundur di sidang Daeng Azis
Daeng Azis ditangkap polisi karena pencurian listrik untuk kafenya. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp 500.000.000.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis terkait pencurian listrik di Cafe Intan, Kalijodo, beberapa waktu lalu. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/5).
Pantauan merdeka.com, sidang dimulai pukul 14.30 Wib, terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut antara lain Ahmad Ruslan bekerja sebagai PNS Walikota Jakarta Utara, Amrizal seorang pedagang yang bertetangga dengan cafe Intan milik Daeng Azis, dan Neneng alias Lusiana Rustanti sebagai adik ipar Daeng Azis.
Namun pada awal persidangan Lusi alias Neneng mengundurkan diri dengan alasan tidak tega karena keluarga sendiri.
"Nggak tega mbak, keluarga sendiri," singkat Lusi pada merdeka.com di ruang Cakra PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
Pengunduran diri sebagai saksi tersebut diperbolehkan oleh hakim ketua dalam persidangan, Hasoloan Sianturi.
"Berhubung anda, adik ipar terdakwa jadi dipersilahkan mundur (jadi saksi), karena hal ini ada pada Pasal 168 KUHAP," ucap Hasoloan kepada Lusi.
Hasoloan pun membacakan isi dari pasal 168 KUHAP di ruang cakra PN Jakarta Utara, berikut isi pasal 168 KUHAP :
"Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang Hasoloan kepada seluruh pengunjung yang hadir di dalam ruang cakra tersebut.
Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.(mdk/rhm)