Masih ABG, istri ketiga Irjen Djoko Susilo beli rumah Rp 14 M
Dipta baru 19 tahun. Sebulan menikah, Djoko menghadiahi rumah mewah itu. Karena di bawah umur, akta pun atas nama ayah.
Dipta Anindita, istri ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, ternyata dianggap masih di bawah umur saat membeli rumah mewah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tetapi, pembelian rumah itu diurus oleh ayah Dipta, Djoko Waskito, melalui utusannya Djoko Yuwono.
Fakta itu diungkap oleh notaris yang menangani akta jual beli rumah itu, Mariyana Suryana. Dia membenarkan hal itu saat dicecar oleh majelis hakim.
"Status Dipta saat saya membuat akta jual beli masih pelajar dan umurnya masih 19 tahun. Makanya diwakilkan oleh ayahnya, pak Djoko Waskito, melalui kuasanya Djoko Yuwono," kata Mariyana saat bersaksi dalam sidang terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/6).
"Jadi yang tanda tangan AJB bukan Dipta langsung tapi diwakilkan? Saudara saksi kenal dengan Djoko Susilo?" tanya Hakim Ketua Suhartoyo.
"Betul, saat tanda tangan AJB diwakilkan oleh Djoko Waskito dan Djoko Yuwono sebagai wali Dipta. Saya tidak mengenal Djoko Susilo," ujar Mariyana.
Awalnya, rumah itu dibeli dari pemilik rumah bernama Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Rumah itu dibeli setelah Dipta dan Djoko menikah satu bulan. Rumah dibeli seharga Rp 14,45 miliar. Tetapi anehnya dalam akta jual beli rumah mewah hanya tertera angka Rp 5,7 miliar.
Fakta itu diungkapkan oleh saksi Buntario Tigris pekan lalu. Buntario adalah seorang notaris yang berada di wilayah pusat, dan tahu soal urusan jual beli rumah bertingkat itu.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo menikahi Dipta pada 1 Desember 2008, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara akta jual beli rumah itu terbit pada 30 Desember tahun sama.
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus ibu Mariyana Suryana," kata Buntario saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Dalam surat dakwaan, pembayaran rumah itu diwakilkan kepada notaris kepercayaan Djoko Susilo, yakni Erick Maliangkay. Tercatat ada dua kali transfer buat pembayaran rumah itu. Pertama pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan pada 24 Desember 2008 senilai Rp 7,4 miliar.
"Pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008, lalu AJB dibuat 30 Desember 2008. Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," lanjut Buntario.
Buntario mengatakan, setelah lunas sertifikat rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta Anindita. Atas kesaksian itu, Djoko Susilo enggan menanggapinya, dan mengatakan akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa.(mdk/ian)