Marzuki Alie: Pemanggilan Antasari di luar konteks
Tugas Timwas Century hanya mengawasi proses hukum kasus bailout Bank Century.
Ketua DPR Marzuki Alie menilai pemanggilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah keluar konteks dari tugas Timwas Century. Sebab, paripurna DPR telah memutuskan bahwa tugas Timwas Century hanya mengawasi proses hukum kasus bailout Bank Century.
"Kalau kita paham betul dengan keputusan paripurna, tugas Timwas adalah untuk mengawasi proses hukum," kata Marzuki Alie usai hadir di rapat Timwas Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9).
Menurutnya, pemanggilan Antasari hanya membuang-buang waktu saja. Sebab, kasus ini hanya digiring kembali ke permasalahan awal, yakni pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun.
"Ini kan hanya menghabiskan waktu, kasihan rakyat Indonesia yang hanya membayar anggota DPR hanya untuk kasus ini," tegas wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Marzuki menyatakan, Timwas Century seharusnya memanggil KPK terkait perkembangan kasus tersebut, karena sampai saat ini KPK belum menemukan titik terang.
"KPK yang harus mengklarifikasi bukan Antasari, tapi apapun juga beliau sudah klarifikasi," tuturnya.(mdk/dan)