LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Markup Kredit Bank Sumsel Rp13,8 M, Komisaris PT Gatramas Internusa Ditahan

Berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kejari Palembang, Selasa (1/10).

2019-10-01 17:13:19
Kasus korupsi
Advertisement

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Komisaris PT Gatramas Internusa, Augustinus Judianto (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang dan langsung dilakukan penahanan. Warga Jawa Barat itu menjadi tersangka kasus tindak pidana markup kredit yang merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar.

Berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kejari Palembang, Selasa (1/10). Setelah pemeriksaan, tersangka langsung dikirim ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khidirman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menjaminkan agunan kepada Bank Sumsel Babel berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat dengan menaikkan markup atau menaikkan harga agunan dari nilai sebenarnya pada 2014. Tersangka pun mendapatkan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp15 miliar untuk perusahaan tambang minyak dan gas di Kalimantan.

Advertisement

Seiring waktu, pembayaran kredit tersangka macet sehingga menimbulkan kerugian negara sampai Rp13,8 miliar dari Rp15 pinjaman. Dari penyelidikan Februari 2019 ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tersangka melakukan markup kredit dari barang yang diagunkan. Kasus ini terungkap setelah kreditnya macet dan diketahui merugikan negara Rp13,8 miliar," ungkap Khidirman.

Menurut dia, disinyalir ada fakta-fakta baru yang belum terungkap. Pihaknya berharap temuan itu terbongkar pada persidangan nanti.

Advertisement

"Termasuk apakah ada tersangka lain atau tidak, kita menunggu fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi Andri Utama mengatakan, penahanan dilakukan sejak statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pihaknya segera membentuk tim JPU untuk menjalani persidangan.

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo, jika memungkinkan akan ditambah. Tapi secepatnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidang," kata dia.

Baca juga:
KPK Periksa Direktur Pemasaran PTPN III dan Eks Kasatker PJPA BWS Sumatera VII
Ekspresi Putut Hari Satyaka Saat Menunggu Pemeriksaan di KPK
Pesan KPK ke Anggota DPR Terpilih, Hindari Hal-Hal Ini
Faisal Basri Ungkap Modus Korupsi Lewat Bank BUMN
Anggota DPR dari Fraksi PKB Diperiksa KPK Sebagai Saksi Hong Artha John Alfred

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.