Marak OTT kepala daerah, Mendagri ogah disalahkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak tudingan tersebut. Tjahjo menegaskan, tugas Mendagri sekarang dengan dulu berbeda. Apalagi sekarang bupati, wali kota atau gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mereka bertanggung jawab kepada rakyat.
Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak prihatin. Ada yang menuding, maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut akibat kurangnya pembinaan atau pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak tudingan tersebut. Tjahjo menegaskan, tugas Mendagri sekarang dengan dulu berbeda. Apalagi sekarang bupati, wali kota atau gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mereka bertanggung jawab kepada rakyat.
"Mendagri sekarang dan dulu itu beda lho. Hubungan kami dengan kepala daerah, hubungan kebijakan. Ini ada kebijakan dari pusat, hai gubernur, bupati, wali kota laksanakan. Supaya dalam membuat kebijakan di daerah kebawah juga harus sinkron dengan pusat. Anggaran kami yang ngoreksi, itu aja. Tapi kalau harus ngontrol mereka selama 24 jam, agar jangan korupsi, mana bisa?," ujar Mendagri di Klaten, Jumat (22/9).
Tjahjo menegaskan, semua perangkat penegakan hukum sudah ada, yakni KPK, Kepolisian dan kejaksaan. Sehingga pihaknya tidak bisa disalahkan jika pimpinan daerah melakukan tidak korupsi.
"Kembali ke kita. Semua perangkat sudah ada, kurang apa? KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Kalau inspektorat di daerah jalan, nggak perlu KPK turun ke Klaten, cukup inspektoratnya aja, cukup Kajarinya aja," tandasnya.
Mendagri menilai, fungsi inspektorat selama ini tidak berjalan sesuai tugasnya. Meski ada laporan ke bupati, namun selama ini yang terjadi di Klaten tidak ada penindakan. Jikapun ada tidak berjalan efektif.
"Laporannya jalan tapi penindakannya tidak efektif. Kalau tidak bisa nindak teman sendiri, ya lapor ke kejaksaan, lapor ke kepolisian. Asal jangan asal tuduh, harus ada alat bukti yang cukup," pungkas Mendagri.
Baca juga:
Bupati Klaten divonis 11 tahun, Mendagri beri wejangan ke ASN
Mendagri: Selama ini yang kami catat 77 kepala daerah kena OTT KPK
Lantik Plt Wali Kota Batu, Mendagri sebut 77 kepala daerah terkena OTT
Curhat Mendagri sulitnya berantas korupsi kepala daerah
Bupati divonis, Mendagri minta ASN Klaten cermati 5 area rawan korupsi