Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp100 juta
EW (69), mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp100 juta. Uang itu sebagai fee kepada EW, setelah meloloskan usulan dana hibah Rp500 juta yang diajukan sebuah lembaga pelatihan keterampilan (LPK), kepada Pemprov Kaltim di tahun 2013.
EW (69), mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp100 juta. Uang itu sebagai fee kepada EW, setelah meloloskan usulan dana hibah Rp500 juta yang diajukan sebuah lembaga pelatihan keterampilan (LPK), kepada Pemprov Kaltim di tahun 2013.
Kasus itu telah menyeret Eko Sukasno, bos dari LPK, lantaran diduga kegiatan LPK adalah fiktif. Namun demikian, setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada 5 November 2019, dua hari kemudian Eko meninggal dalam masa penahanan Kejari, dikarenakan sakit.
Sebelumnya, BPKP Provinsi Kaltim menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Di mana sekitar Rp100 juta di antaranya mengalir ke EW. Setelah hanya sebagai saksi, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka pada Senin (3/2) lalu.
"Penetapan tersangka ini terkait dana hibah di 2013 lalu kepada LPK. Tersangka menerima gratifikasi Rp100 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, ditemui merdeka.com di kantornya, Senin (10/2).
Damus menerangkan, EW terlibat lantaran dia memiliki kesepakatan bersama dengan Eko Sukasno. "Ibu EW ini karena berhasil loloskan dana hibah (Rp500 juta itu), dapat fee 20 persen sekitar Rp100 juta," ujar Damus.
"Uang itu dua kali diterima EW melalui transfer pada bulan Januari 2014. Masing-masing Rp10 juta dan Rp90 juta," tambah Damus.
Masih dijelaskan Damus, pada Jumat (7/2) lalu, tersangka EW mengembalikan uang suap yang dia terima Rp100 juta ke polisi. "Kita tidak lakukan penahanan (EW), karena pertimbangan kesehatan bersangkutan dan usianya," sebut Damus.
Masih dijelaskan Damus, EW dijerat dengan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberian Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Pejabat Negara.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," demikian Damus.
Baca juga:
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Indung dan Agustiani Tio Fridelina
Ekspresi Nurdin Basirun Saat Simak Keterangan Saksi
Surati Jokowi, Terdakwa Jual Beli Jabatan Sebut KPK Zalim
KPK Temukan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Berisi Rp659 Juta di Rumdin Gubernur Kepri
Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Kalbar dan Jatim Tersangka Gratifikasi