LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan wadir narkoba Polda Sumut dituntut 1 tahun

AKBP Apriyanto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba merazia Diskotek D'Core di Jalan Putri Merak.

2012-06-28 16:42:17
Kasus Narkoba
Advertisement

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan. Dia dinilai bersalah menyalahgunakan pil happy five.

Selain hukuman setahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova, juga menuntut Apriyanto dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU Nilma dalam persidangan yang dipimpin hakim Asban Panjaitan itu, Kamis (28/6).

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.

AKBP Apriyanto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba merazia Diskotek D'Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2). Ketika itu, petugas menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.

Didasarkan pada pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, polisi menangkap Ade Hendrawan, pelayan Diskotek D'Core, keesokan harinya. Dia dituduh sebagai pemasok pil itu.

Namun, keterangan Ade Hendrawan bertentangan dengan tuduhan Sri Agustina dan Jhonson Jingga. Dia justru mengaku disuruh Apriyanto untuk mengambil pil happy five dari atasannya, yaitu Jhonson Jingga.

Berdasarkan pengakuan itu, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, dia diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menghentikan persidangan. Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (3/7) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seusai sidang, penasihat hukum Apriyanto, Marudut Simanjuntak, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, kliennya tidak layak dituntut dengan hukuman serupa dengan terdakwa Jhonson Jingga. "Dia kan tertangkap tangan, ada barang buktinya. Sementara klien saya tidak ada barang buktinya, kenapa bisa sama," ucapnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.