LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan polisi edarkan sabu, dibeli dari napi Lapas Yogyakarta

Mantan polisi edarkan sabu, dibeli dari napi Lapas Yogyakarta. Gathot behasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17 gram. Penangkapan Gathot merupakan pengembangan usai penangkapan tersangka lainnya.

2017-06-05 21:16:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang mantan anggota polisi bernama Gathot Hari Yunanto (38) harus berurusan dengan Polresta Solo. Warga Kartasura, Sukoharjo itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo akibat menjadi pengedar narkoba.

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, Gathot mendapatkan paket narkoba jenis sabu dari salah satu penghuni Lapas Yogyakarta. Penangkapan Gathot merupakan pengembangan usai penangkapan tersangka lainnya.

"Jadi pertama petugas menangkap Eko Lanjar Widodo alias Kampret (27) warga Grogol, Sukoharjo. Eko kita tangkap di depan Alfamart Serengan pada Minggu, 4 Juni sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kapolresta saat menggelar pers rilis, di Mapolresta Solo, Senin (5/6).

Advertisement

Pada saat dilakukan penggeledahan, Eko terbukti membawa paket sabu seberat 0,25 gram. Dari pengakuannya, dia membeli paket sabu tersebut dari Gathot. Bersama Eko, polisi kemudian mendatangi kediaman Gathot di Kartasura. Gathot behasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17 gram.

"Sesuai pengakuannya, Gathot ini mendapatkan sabu dari Lapas Jogja," jelasnya.

Selain Eko dan Gathot, berdasarkan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Ryan Fajar Damarwulan (29) warga Banjarsari, Solo dan Hastoko alias Lentho (37) warga Banjarsari Solo.

Advertisement

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidier 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," ucap Ribut.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.