Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas dari Penjara
Mantan polisi dan penyidik KPK, Raden Brotoseno diketahui sudah menghirup udara bebas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
Mantan polisi dan penyidik KPK, Raden Brotoseno diketahui sudah menghirup udara bebas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony, melalui pesan singkat kepada Tim Liputan6.com, Rabu (3/9).
Tony menjelaskan, Brotoseno tercatat ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan pada 2 April 2018 Brotoseno masuk ke dalam tahanan.
Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB.
Diketahui PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony.
Diketahui, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com