Mantan ketua Parpol di Jembrana perkosa siswi SMA
Pelaku memberikan minuman sejenis anggur yang diduga telah dicampur minuman keras kepada korban.
Polres Jembrana Bali menangkap mantan ketua Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Putu Widya Negara, atas tuduhan kejahatan pemerkosaan kepada seorang pelajar SMA. Kini Widya ditahan di sel Polres Jembrana.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, Kamis (12/12).
Kejahatan itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Korban sendiri masih duduk di bangku kelas satu SMK di Negara.
Peristiwa itu dilatarbelakangi kebutuhan uang. Korban lantas diantar temannya ke rumah Widya dengan dalih mencarikan pinjaman uang.
Setibanya di rumah tersangka, korban ditinggalkan temannya. Widya lantas berjanji akan memberikan handphone dan uang kepada korban.
Widya kemudian memberikan minuman sejenis anggur yang diduga telah dicampur minuman keras. Dalam kondisi setengah sadar, korban lantas diperkosa tersangka.
Kejahatan itu terbongkar setelah orangtua korban khawatir dengan keadaan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah hingga sore hari. Korban akhirnya tiba di rumah pada malam hari. Merasa curiga, orangtuanya lalu bertanya tentang apa saja yang telah dilakukan korban.
Awalnya korban mengelak, namun setelah terus didesak, maka korban akhirnya menceritakan tentang apa yang telah dilakukan pelaku. Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Setiajaya.
Baca juga:
Lagi, polisi Malaysia perkosa WNI
Sebelum digilir di kosan, NFR diperkosa pacar di toilet sekolah
Polisi: Korban Sitok tak nyaman diperiksa di Polda Metro
Mahasiswi UI korban Sitok Srengenge diperiksa di Polda Metro
Sitok bisa dijerat lebih berat dari perbuatan tidak menyenangkan