LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Ketua MK sesalkan hakim vonis ringan eks Bupati Ogan Ilir

Vonis hakim sama sekali tidak berdasarkan asas keadilan. Sebab, banyak kasus serupa, terutama yang dialami warga miskin

2016-09-14 21:32:00
Bupati Ogan Ilir narkoba
Advertisement

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat, Jimly Asshiddiqie menyesalkan vonis ringan berupa rehabilitasi selama enam bulan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi. Putusan itu dianggap melukai kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan konsistensi pemerintah dalam memerangi narkoba.

"Jelas putusan hakim soal itu (eks Bupati Ogan Ilir), akan berdampak buruk, ketidakpercayaan publik terhadap pengadilan berkurang, khususnya soal narkoba," ungkap Jimly di Palembang, Rabu (14/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, melihat vonis hakim sama sekali tidak berdasarkan asas keadilan. Sebab, banyak kasus serupa, terutama yang dialami warga tak mampu, justru menerima hukuman lebih berat ketimbang Ovi yang notabenenya sebagai kepala daerah.

"Ada putusan berbeda-beda, banyak kasus yang sama seperti ini malah hukumannya lebih berat. Ini tidak adil," ujarnya.

Terkait beredarnya isu bahwa Ovi akan kembali memimpin Ogan Ilir setelah menjalani rehabilitasi, Jimly mengatakan, tidak serta merta berlaku. Jika tetap terjadi, DPRD setempat berhak melakukan pemakzulan terhadap Ovi karena telah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. "Kalau mau DPRD bisa memakzulkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ovi serta dua rekannya, Faisal Roche dan Murdani, divonis majelis hakim PN Klas I Palembang berupa rehabilitasi selama enam bulan, Selasa (13/9). Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional dalam sebuah penggerebekan di rumah Ovi Maret lalu. Beberapa hari lagi, masa rehabilitasi ketiganya akan segera habis dan kembali menghirup udara bebas karena telah menjalani sejak Maret 2016 lalu.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.