LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI

kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan JPU KPK prematur. Dakwaan tersebut telah tercantum dalam MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) di mana di dalamnya diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara pemerintah dan para debitur BLBI.

2018-05-14 16:39:15
Kasus BLBI
Advertisement

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsad Temenggung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaaan atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5). Atas perbuatannya ia didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Syafruddin, melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Syafruddin membantah hal tersebut. Ia mengatakan dalam kebijakan itu telah mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Jelas dari dakwaan tadi itu jelas error impersona. Yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," katanya usai menghadiri sidang dakwaan.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan JPU KPK prematur. Dakwaan tersebut telah tercantum dalam MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) di mana di dalamnya diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara pemerintah dan para debitur BLBI. Dalam MSAA juga diatur mekanisme penyelesaiannya.

"Semuanya sudah diatur di sana. Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang diputuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan," terang Yusril.

Yusril mengatakan jika mengacu pada MSAA, kasus ini telah dianggap selesai secara perdata. "Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Itu tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini. Jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata," jelasnya.

Advertisement

KPK kemudian menganggap ada unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL ini yang berdasarkan pada audit BPK. Sebelumya keputusan yang diambil oleh KKSK pada 2004 didasarkan atas audit dari BPK pada waktu itu yg menyatakan bahwa kasus BDNI telah selesai seluruhnya sehingga bisa diterbitkan SKL.

Yusril menyampaikan pada 2017 audit kembali lagi. Audit invenstigasi dilakukan atas permintaan KPK dan hasilnya lain. "Itu menjadi tanda tanya juga dari kami, karena tidak ada pada tahun 2004 itu, dan telah melahirkan satu kebijakan oleh karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2004 itu ," terangnya.

Kebijakan tersebut tak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru. "Hasil audit BPK itu surut ke belakang. Itu yang tidak mungkin dilakukan dalam hukum ketika diketahui bahwa sebenarnya Pak Syafruddin tidak menjual aset itu. Itu kan dijual oleh PT PPA pada masa 2007, pada waktu itu sudah dibawah Presiden yang baru SBY, Menteri Keuangannya juga sudah berubah dan (Syafruddin) tidak lagi menjadi Ketua BPPN," papar Yusril.

Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi, Syafruddin akan menyampaikan hal tersebut. Syafruddin juga diketahui telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

"Karena Pak Syafruddin mengatakan dia tidak mendapatkan perlindungan satuan hukum. Kalau kita lihat UU tahun 2002, ada tiga klausul masalah BLBI itu. Bagi mereka yang sudah selesai keuangannya diterbitkan keterangan lunas dan harus diberikan kepastian hukum. Kepastian hukumnya tidak ada, karena terus-terus ditarik ulurnya. Itu saya kira-hal penting yang akan dikemukakan," tutupnya.

Baca juga:
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung besok jalani sidang perdana
Kasus SKL BLBI, Syafruddin Arsyad jalani sidang perdana 14 Mei
KPK tunggu jadwal sidang perdana eks Kepala BPPN terkait kasus BLBI
KPK batal rekrut penyidik Polri Irhamni
KPK surati Polri, minta penyidik Irhamni untuk usut kasus BLBI

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.