LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Kasau Agus Supriatna hadiri pemanggilan KPK terkait kasus Heli AW-101

Agus dipanggil KPK bukan kali ini saja. Namun pada panggilan sebelumnya yaitu pada November 2017 lalu, ia berhalangan hadir karena sedang umrah. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Agus pada Desember 2017.

2018-01-03 10:48:50
Korupsi Alutsista TNI
Advertisement

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/1). Ia periksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW (Augusta Westland) 101.

Agus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Dia datang dengan dikawal Propam TNI AU. Agus dipanggil KPK bukan kali ini saja. Namun pada panggilan sebelumnya yaitu pada November 2017 lalu, ia berhalangan hadir karena sedang umrah. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Agus pada Desember 2017.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu tersangka yaitu pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang dalam proses lelang pembelian pesawat yang dilakukan pada April 2016.

Advertisement

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerjasama dengan POM TNI. KPK mengusut kasus ini sejak Maret 2017 berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Januari 2017.

Sejak saat itu, KPK terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI AU dengan memintai keterangan sejumlah pihak khususnya yang berada dalam kewenangan TNI AU. Pada Agustus 2017, KPK melakukan cek fisik helikoper di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Advertisement

Baca juga:
KPK kembali periksa Ketua DPRD Banjarmasin
Berkacamata hitam, mantan Kasau penuhi panggilan KPK terkait kasus Heli AW-101
KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI
Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP
'Pendapatan DKI besar, butuh sistem pencegahan korupsi yang komprehensif'

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.