Mantan Kapolri Awaloedin Djamin Meninggal Dunia
Kapolri Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin merupakan Tribrata 1 era Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia menjabat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menggantikan Widodo Budidarmo, dengan masa jabatan 26 September 1978 hingga 3 Desember 1982.
Kabar duka datang dari keluarga besar Korps Bhayangkara. Mantan Kapolri JenderalAwaloedin Djamin meninggal dunia sekitar pukul 14.55 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono membenarkan kabar tersebut. Awaloedin meninggal setelah beberapa hari dirawat di RS Medistra, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Polri menyampaikan duka yang mendalam. Beliau banyak berjasa di Polri terutama di bidang pendidikan. Banyak pemikiran-pemikiran beliau yang disumbangkan ke Polri meskipun sudah purna," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Jenazah Kapolri periode 1978-1982 itu akan dibawa ke rumah duka di Jalan Daha III, Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (1/2) besok, dengan Inspektur Upacara Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Rencananya besok disemayamkan di Auditorium PTIK. Kemudian setelah salat Jumat jenazah disalatkan di Masjid PTIK, setelah itu dibawa ke pemakaman Tanah Kusir," kata dia.
Kapolri Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin merupakan Tribrata 1 era Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia menjabat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menggantikan Widodo Budidarmo, dengan masa jabatan 26 September 1978 hingga 3 Desember 1982.
Reporter: Nafisyul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jenazah Mantan Aktivis Rahman Tolleng Langsung Dibawa ke Bandung
Aktivis Rahman Tolleng Meninggal Dunia
Hanya Lulusan SD, Ini Rahasia Sukses Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya
Karangan Bunga Pejabat Negara untuk Eka Tjipta Widjaja
Bos Sinar Mas Tanamkan 6 Filosofi Ini Hingga Ujung Usia
Sandiaga Uno Akui Dapat Banyak Ilmu dari Eka Tjipta Widjaja
Melayat ke Rumah Duka, Prabowo Ngaku Sudah Lama Kenal Bos Sinar Mas