LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat

Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

2016-12-16 01:00:00
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Said Saqlul Amri ditahan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Said diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Bonai Darussalam. Said sebelumnya tidak ditahan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya.

Said ditahan saat melakukan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12) kemarin. Setelah melakukan proses administrasi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Nico Fernando mengatakan, penahanan terhadap Said Saqlul setelah tersangka itu datang ke kantor Kejaksaan.

"Dia datang sendiri ke Kejati Riau di Pekanbaru bukan ditangkap," ujar Nico, Kamis (15/12).

Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Desa Kasang Padang.

Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaannya sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.

Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:false
Aktivis ramai-ramai sindir kasus korupsi di Provinsi Banten
Gubernur Aher beri bantuan hukum untuk Kadisdik Jabar yang ditahan
Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun
KPK ungkap PT MTI janjikan komisi 7 persen buat pejabat Bakamla
Saking banyaknya pejabat korup, bisa bikin pemerintahan di penjara

Advertisement
(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.