LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Keputusan grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Namun dalam grasi itu tidak terdapat pengurangan hukuman denda Rp200 juta bagi Annas.

2020-09-22 11:49:31
Kasus Suap Gubernur Riau
Advertisement

Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan, bebasnya terpidana korupsi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bin Maamun. Rika mengatakan, Annas bebas kemarin, setelah dihukum 7 tahun Lapas Sukamiskin.

"Iya betul (bebas)," tulis dia dalam pesan singkat, Selasa (22/9).

Annas kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya mendapat grasi, dari Presiden Joko Widodo. Eks gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman sebanyak satu tahun.

Advertisement

Keputusan grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Namun dalam grasi itu tidak terdapat pengurangan hukuman denda Rp200 juta bagi Annas.

Diketahui, Anas divonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti sah dan meyakinkan menerima alih fungsi hutan di Riau dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 September 2014.

Anas dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 24 Juni 2015. Hukuman itu pun diperberat lewat kasasi Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

Advertisement

Reporter: M. Radityo
Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.