Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Penuhi Panggilan KPK
Pakde Karwo menyatakan tidak ada persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan. Dia cukup memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengaku tahu maksud pemanggilannya tersebut.
"Saksi Tulungagung," tutur Pakde Karwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Pakde Karwo menyatakan tidak ada persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan. Dia cukup memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, Pakde Karwo sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu. Saat itu KPK tak menerima informasi apapun terkait ketidakhadiran politikus Partai Demokrat tersebut.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 21 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Mantan Gubernur Jawa Timur Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap
KPK Imbau Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Penuhi Panggilan
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pakde Karwo
KPK akan Periksa Pakde Karwo terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK Geledah Kantor Dinas BPKAD Jatim Terkait Suap APBD Tulungagung
KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Kadishub Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung