Mantan Gubernur Gatot diadili di Medan pekan depan
"Majelis hakim yang akan mengadilinya juga sudah ditunjuk," kata Humas PN Medan, Erintuah.
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, diperkirakan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Medan pada pekan depan. Majelis hakim untuk mengadili perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang membelitnya sudah ditunjuk.
"Berkas perkara atas nama Gatot Pujo Nugroho telah dilimpahkan ke PN Medan. Dilimpahkan pada Jumat (22/7). Majelis hakim yang akan mengadilinya juga sudah ditunjuk," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Senin (25/7).
Majelis hakim yang akan mengadili Gatot diketuai Djaniko MH Girsang. Wakil Ketua PN Medan ini didampingi hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba.
Erintuah belum bisa memastikan jadwal pasti persidangan itu. Namun dia memperkirakan sidang akan berlangsung pekan depan, karena saat ini berkas perkaranya sudah berada di bagian Panitera Muda (Panmud) Pidana untuk diserahkan ke Ketua PN Medan guna penentuan jadwal sidang.â¬
"Sidangnya mungkin minggu depan," jelasnya.
Mengenai pengamanan sidang nantinya, Erintuah menyatakan mereka masih harus melihat situasi dan kondisi. "Kalau nanti tidak kondusif akan kita koordinasikan dengan polisi. Biasanya sejak awal itu sudah dikoordinasikan," sebutnya.
Seperti diberitakan, Gatot Pujo Nugroho disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya, Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan yang didampingi dua hakim anggota,Eliyas Silalahi dan Merry Purba, juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eddy Syofian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran (TA) 2012-2013. Dia telah memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000.
Terkait perkara ini, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin telah diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua. Dia tiba di Medan dan dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 itu kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.(mdk/hhw)