Mantan Dirut RSUD Wonosari jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Perannya
Mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial Il (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY.
Mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial Il (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY.
Direktur Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersangka Il telah dinyatakan lengkap. Untuk tahapan berikutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Gomgom menuturkan kasus dugaan korupsi ini berawal saat tahun 2009 hingga 2012 terjadi kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan dokter laboratorium di RSUD Wonosari.
Kemudian tersangka Il yang merupakan Direktur RSUD Wonosari di tahun 2015 memerintahkan agar uang pembayaran yang salah itu dikumpulkan kembali.
"Uang pengembalian pembayaran ini sebesar Rp646.384.618,00. Ternyata uang ini tak semuanya disetorkan kembali ke kas milik RSUD Wonosari," kata Gomgom di Polda DIY, Selasa (28/6).
Gomgom menerangkan bahwa selain Il adapula tersangka berinisial AS yang turut terlibat. Kedua tersangka ini, kata Gomgom membuat kuitansi palsu dengan seolah-olah RSUD Wonosari melakukan beberapa kegiatan pekerjaan.
"Penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada juga yang dipergunakan (untuk kepentingan pribadi). Kerugian negara mencapai Rp 470 juta," ucap Gomgom.
Gomgom menjabarkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian. Barang bukti ini adalah dokumen pembayaran jasa layanan dokter RSUD Wonosari tahun anggaran 2009 sampai 2012 dan uang tunai sebesar Rp470 juta.
(mdk/gil)