LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Dirut Jasindo tersangka korupsi pembayaran kegiatan fiktif

Mantan Dirut Jasindo tersangka korupsi pembayaran kegiatan fiktif. Jasindo membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, selaku BUMN, PT Jasindo tidak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender mengingat proses tender dilaksanakan secara terbuka. Bayaran itu dinilai sebagai kerugian negara.

2017-05-03 19:16:37
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif dua agen asuransi. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan penutupan asuransi oil dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Budi memerintahkan anak buahnya menyewa dua agen dalam keikutsertaan tender BP Migas yang diketahui asuransi tersebut diperuntukan untuk asuransi pengeboran.

"Menetapkan BTJ sebagai tersangka. BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi Oil and gas BP Migas," kata Febri saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (3/5).

Advertisement

PT Jasindo membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, selaku BUMN, PT Jasindo tidak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender mengingat proses tender dilaksanakan secara terbuka. Bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo dinilai sebagai kerugian keuangan negara. Terlebih lagi, ada indikasi aliran dana yang mengalir ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

"Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Dari proses tender tersebut PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotaannya adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.