LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat ajukan PK di PN Bandung

Eep mengajukan PK untuk melawan vonis 5 tahun yang dijatuhkan MA dalam kasasi.

2012-07-10 13:11:39
eep hidayat
Advertisement

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Subang Eep Hidayat. Sebelumnya Eep yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang divonis bersalah dengan 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Pembacaan memori PK dilakukan di ruang sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (11/7). Tampak Eep yang membacakan seorang diri mengenakan batik hitam coklat.

Eep yang kini merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dalam pembacaan PK dia membacakan penjelasan resmi tentang alasan pengajuan PK pada Mahkamah Agung. Dia juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) ditempatkan dalam kelompok belanja tidak langsung dan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.

Seperti diketahui, Eep Hidayat oleh PN Bandung divonis bebas dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang, namun dinyatakan bersalah oleh vonis kasasi MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 2,548 miliar.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.