LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (3/3). JPU menilai Rachmat Yasin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

2021-03-03 16:57:45
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 8,9 miliar, tanah seratusan hektare, dan mobil.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (3/3). JPU menilai Rachmat Yasin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan," ucap JPU.

Advertisement

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai Rachmat Yasin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif, meminta maaf, dan mengembalikan kerugian negara.

Tim kuasa hukum Rachmat Yasin menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi. Pembelaan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
.
Diberitakan sebelumnya, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.

Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170,442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset itu diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Advertisement

Rachmat juga menerima mobil Toyota Alphard dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim suksesnya.

Baca juga:
Berkas Rampung, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang
Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin
Dalami Kasus Rachmat Yasin, KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor
Dalami Kasus Eks Bupati Bogor, KPK Periksa Direktur RSUD Cileungsi
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.